Sabtu, 29 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

Nama : Nurfie Fitriani (Transfer)
Npm  : 1A211308
Kelas : 2-EA20
Ekonomi Koperasi
Tugas 1
Sejarah Koperasi
               Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sedrhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaandan beban yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.
         Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (Priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut utnuk mendirikan kopeasi kredit modal seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.
        Di samping itu pun dia mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim panceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak di jadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, Bank-bank Desa, Rumah gadai dan Central Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah usaha Pemerintah dan di pimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
  1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang kkoperasi.
  2. Bekum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi.
  3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. PAda tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudain pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
           Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyayi. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
          Setelah Indonesia, pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari koperasi Indonesia.

Pengertian Koperasi
          Koperasi adalah Organisasi Bisnis yang dimiliki dan di operasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan Ekonomi Rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Prinsip Dasar Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan Internasional Cooperative Aliance (Ferderasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah kenaggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi, kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrratis.
  • Pembagan sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding sengan besarya jasa usaha masing-masing anggota.
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  • Kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sabagi berikut :
  • Pendidikan perkoprasian.
  • Kerja sama antar koperasi.
Tujuan Koperasi
           Tujuan utama Koperasi Indonesia adalan mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang0orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan dari pada laba. Meskipun demikian harus di usahakan agar koperasi tidak rugi. Tujuan ini di capai dengan karya dan jasa disumbangkan pada masing-masing anggota.
           "Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang di sumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakkan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam operasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan" (SAK,1996:27.1)
           Menurut UU no. 25 Tahun 1992 Pasal tujuan koperasi indonesia adalah "Koperasi tujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UU Dasar 1945".
Fungsi Koperasi
           Menurut UU no. 25 Tahun 1992 Pasal 4 dijelasan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Tugas 2
Jenis-jenis koperasi
A. Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  1. Koperasi Konsumasi, Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus labih murah dibandingkan tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
  2. Koperasi Jasa, Fungsinya adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bemntuk pinajaman kepada para anggotanya. Tentu bungan yang dipatok harus lebuh rendah dari tempat yang lain.
  3. Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membanu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkan hasil produkasi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri dari atas unit produksi yang sejenis. Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B. Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja :
  1. Koperasi Primer, adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  2. Koperasi Sekunder, yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi: 

  • Koperasi Pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
  • Gabunagn Koperasi- adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
  • Induk Koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

Tugas-tugas Koperasi

          Menurut Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta, tugas koperasi ada tujuh. Hal ini beliau sampaikan pada pidato Bunag Hatta di radio (11 juli 1947) dalam rangka peringatan hari koperasi pertama, 12 juli 1947. Adapun tujuh tugas itu antara lain :
  1. Memperbanyak produksi, terutama produksi barang makanan, kerajinan, dan pertukangan yang diperlukan rakyat dalam rumah tangganya.
  2. Memperbaiki kualitan barang yang dihasilkan rakyat.
  3. Memperbaiki distribusi, pembagian barang kepada rakyat.
  4. Memperbaiki harga yang menguntungkan bagi masyarakat.
  5. Menyingkiran penghisapan dari lintah darat, pelnyapan sistim ijon, dan rentenir.
  6. Memperkuat pemupukan modal dengan mengingatkan kegiatan menyimpan.
  7. Memelihara lumbung simpanan padi, mendorong tiap-tiap desa menghidupi kembali lumbung desa sesua tututan jaman.


Permodalan Koperasi 
         Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
  1. Simpanan Pokok, adalah sekumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  2. Simpanan Wajib, adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama setiap bulannya. Siampanan wajib tidaj dapat diambil kemlabi selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khususlainnya misalnya : Simpanan sukarela (simpanan yang dapat di ambil kapan saja). Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
  1. Dana Cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Asil Usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari kenaggotaan koperasi, dan untuk menutupi kerugian koperasi bila di perlukan.
  2. Hibah, adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang dari pihak lain bersifat hibah/pemberian dan tidak mingkat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihal sebagai berikut :
  1. Anggota dan calon anggota
  2. Koperasi lainnya dan atau anggotanya yang di dasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi.
  3. Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penerbitan Obligasi dan surat utang lainnya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Peran Koperasi
         Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU no. 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan pean koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU no. 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan Peran koperasi adalah :
  1. Membangun dan mngembangkan potensi dan kemampuan ekonomi enggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan pereokonomian nasional dengan koperasi sebagai soogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Referensi :







3.    
4. 










Tidak ada komentar:

Posting Komentar